Profil & Struktur
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dibentuk untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai amanat undang-undang, sekaligus mengelola dokumentasi informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Dasar Hukum
- • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008
- • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- • SK Direktur RSUD dr. R. Koesma tentang Penetapan PPID lengkapi nomor & tahun SK
Struktur Organisasi
Atasan PPID
Direktur RSUD dr. R. Koesma
PPID Utama
[Pejabat yang ditunjuk — sesuai SK Direktur]
PPID Pelaksana
Bidang Pelayanan Medis
PPID Pelaksana
Bidang Keuangan & Aset
PPID Pelaksana
Bidang Umum & Kepegawaian
Susunan di atas mengikuti pola umum PPID badan publik. Sesuaikan nama pejabat & bidang dengan SK Direktur yang berlaku di RSUD dr. R. Koesma.
Maklumat Pelayanan Informasi
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar yang ditetapkan dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati maklumat ini."
Jam Layanan
Senin–Kamis · 08.00–15.00 WIB
Jumat · 08.00–14.30 WIB
Standar Waktu Layanan
Permohonan: maks. 10 hari kerja (+7 hari kerja)
Keberatan: maks. 30 hari kerja