Lompat ke konten utama
PPID PPID RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban · Layanan Informasi Publik

Profil & Struktur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dibentuk untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai amanat undang-undang, sekaligus mengelola dokumentasi informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • SK Direktur RSUD dr. R. Koesma tentang Penetapan PPID lengkapi nomor & tahun SK

Struktur Organisasi

Atasan PPID

Direktur RSUD dr. R. Koesma

PPID Utama

[Pejabat yang ditunjuk — sesuai SK Direktur]

PPID Pelaksana

Bidang Pelayanan Medis

PPID Pelaksana

Bidang Keuangan & Aset

PPID Pelaksana

Bidang Umum & Kepegawaian

Susunan di atas mengikuti pola umum PPID badan publik. Sesuaikan nama pejabat & bidang dengan SK Direktur yang berlaku di RSUD dr. R. Koesma.

Maklumat Pelayanan Informasi

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar yang ditetapkan dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati maklumat ini."

Jam Layanan

Senin–Kamis · 08.00–15.00 WIB
Jumat · 08.00–14.30 WIB

Standar Waktu Layanan

Permohonan: maks. 10 hari kerja (+7 hari kerja)
Keberatan: maks. 30 hari kerja