Layanan Informasi Publik · UU No. 14/2008 tentang KIP
Informasi rumah sakit ini milik publik. Kami membukanya.
PPID RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban menyediakan akses informasi, menerima permohonan, dan melayani keberatan sesuai standar waktu yang diatur undang-undang — semuanya bisa Anda lakukan dari sini.
Cari Informasi
Telusuri Daftar Informasi Publik — laporan kinerja, anggaran, hingga SOP layanan.
Lihat daftar LOKET 02Ajukan Permohonan
Tidak menemukan informasi yang dicari? Ajukan permohonan resmi, dijawab maks. 10 hari kerja.
Isi formulir LOKET 03Lacak Status
Sudah pernah mengajukan permohonan? Pantau status & sisa hari kerja di sini.
Cek statusEmpat Kategori Informasi Publik
Sesuai UU KIP, setiap badan publik mengklasifikasikan informasinya ke dalam empat kategori berikut.
Wajib dipublikasikan rutin, seperti laporan kinerja & anggaran tahunan.
Disampaikan segera jika menyangkut keselamatan & ketertiban publik.
Tersedia kapan pun diminta — SOP, struktur organisasi, dasar hukum.
Ditutup dengan dasar hukum yang jelas — mis. data medis pasien.
Bagaimana Proses Permohonan Informasi?
-
1
Ajukan permohonan online dengan data diri yang valid.
-
2
PPID Pelaksana memproses, maks. 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
-
3
Anda menerima jawaban: diberikan, sebagian, atau ditolak dengan dasar hukum.
-
4
Tidak puas? Ajukan keberatan ke Atasan PPID melalui halaman Lacak Status.
Belum menemukan informasi yang Anda cari?
Ajukan permohonan resmi, kami wajib menjawab paling lambat 10 hari kerja.