Lompat ke konten utama
PPID PPID RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban · Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik · UU No. 14/2008 tentang KIP

Informasi rumah sakit ini milik publik. Kami membukanya.

PPID RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban menyediakan akses informasi, menerima permohonan, dan melayani keberatan sesuai standar waktu yang diatur undang-undang — semuanya bisa Anda lakukan dari sini.

Empat Kategori Informasi Publik

Sesuai UU KIP, setiap badan publik mengklasifikasikan informasinya ke dalam empat kategori berikut.

Berkala

Wajib dipublikasikan rutin, seperti laporan kinerja & anggaran tahunan.

Serta Merta

Disampaikan segera jika menyangkut keselamatan & ketertiban publik.

Setiap Saat

Tersedia kapan pun diminta — SOP, struktur organisasi, dasar hukum.

Dikecualikan

Ditutup dengan dasar hukum yang jelas — mis. data medis pasien.

Bagaimana Proses Permohonan Informasi?

  1. 1

    Ajukan permohonan online dengan data diri yang valid.

  2. 2

    PPID Pelaksana memproses, maks. 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

  3. 3

    Anda menerima jawaban: diberikan, sebagian, atau ditolak dengan dasar hukum.

  4. 4

    Tidak puas? Ajukan keberatan ke Atasan PPID melalui halaman Lacak Status.

Belum menemukan informasi yang Anda cari?

Ajukan permohonan resmi, kami wajib menjawab paling lambat 10 hari kerja.

Ajukan Permohonan Informasi